Pusat Layanan 17 Jam Bebas Pulsa : 0800 1234 000 |
| ![](https://organizations-in-africa.pts-ptn.net/_gambar/359/organizations-in-africa-pts-ptn_atas-39.jpg) |
Program Kuliah Karyawan (P2K) ~ S1, D3, S2 |
❏ | Lulusan Program S1, D3 dan S2 Kuliah Karyawan (Perkuliahan Online) ditargetkan utk menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) disesuaikan dng dng jurusannya, yg bisa meningkatkan kemahirannya dng bekal pengetahuan, teknologi, dan seni, agar ahli memperoleh menganalisa dan penyelesaian persoalan sekaligus mengembangkan ilmunya. | ❏ | Kurikulum program kuliah karyawan (perkuliahan online) dan proses belajar-mengajarnya didesain sedemikian rupa menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) yg dilaksanakan secara kompeten dan sangat cocok bagi karyawan, agar mhs kuliah karyawan (perkuliahan online) yg sibuk kerja tetap dapat menuntaskan studi tepat waktu. | ❏ | Selain diberi pembekalan keahlian bekerjasama di dalam tim, Lulusan Program Kuliah Karyawan (Perkuliahan Online), demikian juga diperlengkapi keahlian utk memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, diperlengkapi pengetahuan, etika akademik dan profesi, keahlian utk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya, keahlian memahami ilmu berdasarkan bidang keilmuannya, sekaligus diberi pembekalan keahlian serta kemahiran utk mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yg disesuaikan dng bidang keilmuannya. | ❏ | Lulusan dan mhs Program Kuliah Karyawan (Perkuliahan Online) maupun Program Perkuliahan Reguler mendapatkan status, hak, ijazah, kualitas, serta gelar yg SAMA. | ❏ | Bila mhs kuliah karyawan (perkuliahan online) yg telah bekerja memperoleh tugas lembur, atau kerja dgn sistem peralihan waktu (shift), atau kerja ke luar kota/negeri, mhs tersebut diizinkan tidak menghadiri perkuliahan dlm beberapa pertemuan dng melalui prosedur tertentu. | ❏ | Paling baik dan terpercaya dalam rangka pelaksanaan Program Kuliah Karyawan (Perkuliahan Online), karena telah memenuhi dua syarat penting pelaksanaan program tersebut, adalah :
- Pelaksanaannya telah mengikuti norma dan kaidah akademik (telah mengikuti regulasi perundang-undangan yg sedang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)).
- Pelaksanaannya telah memenuhi tuntutan dunia karir.
|
| |
|