_
PTS-PTS - PROGRAM PERKULIAHAN DARING / ONLINE
PROGRAM KULIAH KARYAWAN
Ubah ke  M1, 2 Laptop HP
Pusat Layanan 17 Jam
Bebas Pulsa : 0800 1234 000
 Cari Karir
 Seluruh Perdebatan
 Daftar Online
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Being Successful is Easy
HOME- Pendahuluan
Maksud & Tujuan
Mendapat Karir
Apa saja Kelebihannya
Transportasi Umum

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung Kuliah Karyawan (Kuliah Online / Daring)

Lokasi Kampus (Map)
Beragam Foto

Penerimaan Mhs
Uang/Biaya Perkuliahan
Seleksi Calon Mhs Baru
Info Menyeluruh

Program Studi

Layanan Khusus

Pustaka Khusus
Daftar Situs Program Pascasarjana (S2)
Daftar Situs Kuliah Karyawan
Daftar Situs Perkuliahan Paralel
Daftar Situs Seluruh PTS
Daftar Situs Program Reguler
 Kumpulan Literatur Bebas
 Permintaan Beasiswa
 Contoh Soal Try Out
 Alqur'an Online
 Tips & Trik Tes Psikologi
 Berbagai Info
 Download Brosur / Katalog
 Waktu Salat
 Buku Tutorial




Untuk mendapat pekerjaan baru atau menaikkan karir, maka pilihan pintarnya sekiranya belajar di PTS tsb
Lihat juga :   ◈ Kelas Gratis   ◈ Prosedur Tanya Jawab/Seleksi Terpadu Calon Mhs Baru   ◈ Download Brosur   ◈ Pendaftaran Online   ◈ Permintaan Keringanan Uang Perkuliahan   ◈ Maksud & Tujuan   ◈ Transportasi Umum   ◈ Syarat Calon Mhs Baru, Mekanisme & Schedule Pendaftaran
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kuliah Karyawan ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kuliah Karyawan. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kuliah Karyawan, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kuliah Karyawan.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, program kuliah, karyawan, kuliah online, daring, ? sesuai peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak, ditulis, apakah seseorang itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah karyawan, selain itu hak, haknya sebagai, lulusan, pts sama program, kuliah karyawan, online
Program Kuliah Karyawan   ⌸   https://organizations-in-africa.pts-ptn.net   ⌸   Kualitas Dosen A+
Pusat Layanan 17 Jam
Mobile : 081 1110 4824 - 27     No. WA : 08523 1234 000, 0812 9526 2009, 0815 145 78119
Email :  Contact Us   klik ini
Bebas Pulsa : 0800 1234 000    
_